siapkan:
1. surat pindah datang
2. fotokopi surat nikah
3. fotokopi KK keluaga suamu dan keluarga istri
4. pas foto 2x3 lahir tahun genap biru , dan lahir tahun ganjil berlatar merah
tahapan:
1. ke kantor dispenduk capil (daerah pakembaran Slawi) untuk lapor datang nunggu sehari baru bisa diambil lagi
2. ke pak rt minta pengantar
3. ke kelurahan mengisi form ktp dan KK baru (kalau mau buat KK)
4. ke kantor kecamatan, disi yang lama untuk KTP jadi 3 minggu KK jadi 2 minggu, sebenarnya prosesnya bisa cepat. di kecamatan ini membayar Rp 10.000 untuk denda.
# denda keterlambatan membuat KK. minimal membuat KK adalah 30hari setelah menikah. :D (kaan bulanmadunya), begitu juga membuat KTP
gak tahu itu uang denda masuk kemana, tapi katanya ini perda Tegal gitu :D
jadi saya bayar Rp30.000 untuk KK, KTP suami dan KTP saya.
#bersambung......
huhuhu..
welcome to Tegal laka-laka