siapkan:
1. surat pindah datang
2. fotokopi surat nikah
3. fotokopi KK keluaga suamu dan keluarga istri
4. pas foto 2x3 lahir tahun genap biru , dan lahir tahun ganjil berlatar merah
tahapan:
1. ke kantor dispenduk capil (daerah pakembaran Slawi) untuk lapor datang nunggu sehari baru bisa diambil lagi
2. ke pak rt minta pengantar
3. ke kelurahan mengisi form ktp dan KK baru (kalau mau buat KK)
4. ke kantor kecamatan, disi yang lama untuk KTP jadi 3 minggu KK jadi 2 minggu, sebenarnya prosesnya bisa cepat. di kecamatan ini membayar Rp 10.000 untuk denda.
# denda keterlambatan membuat KK. minimal membuat KK adalah 30hari setelah menikah. :D (kaan bulanmadunya), begitu juga membuat KTP
gak tahu itu uang denda masuk kemana, tapi katanya ini perda Tegal gitu :D
jadi saya bayar Rp30.000 untuk KK, KTP suami dan KTP saya.
#bersambung......
huhuhu..
welcome to Tegal laka-laka
Rabu, 11 Maret 2015
Selasa, 10 Maret 2015
Liburan Rumah Mbah
1. main perang-perangan
2. pacaran :D3.sama mbah
4. the flower
5. dipo
6. makan gorengan
7. sama dipo di kebun mbah
Minggu, 08 Maret 2015
Memancing di Pantura
surat pindah penduduk kabupaten sukoharjo
Mengurus surat pindah penduduk dari kabupaten Sukoharjo
syarat:
1. Foto 4x6 8 lembar
2.fc. SKCK
3. fc. SuratNikah
4. KK Asli dan fc
tahapan
1. Pengantar RT
2. Ke kantor kelurahan
3. kantor kecamatan legalisir form dr kelurahan
4. kantor dispendukcapil, letaknya di sebelah utara kantor kabupaten. Datang pagi-pagi karena banyak antrian
semua gratis:)
~.... selamat jalan Sukoharjo Makmur..~
Langganan:
Komentar (Atom)











